Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Pandemi Covid-19 membatasi interaksi tatap muka maka dari itu, DJP luncurkan layanan baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id. Melalui PENG-4/PJ.09/2021, DJP memberikan layanan bagi wajib pajak untuk memperoleh EFIN secara online. Bisnis.com, SOLO - Mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP kini bisa dilakukan secara online. Seperti yang telah dipahami, EFIN diperlukan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online. 
Cara Cek Efin Di Djp Online Cara Cek
Untuk mengaktivasi EFIN, Anda dapat mengikuti prosedur sebagai berikut: 1. Permohonan aktivasi EFIN dikirimkan ke surel resmi kantor pajak terdaftar berisi data Proof of Record Ownership (PORO) dan formulir permohonan EFIN. 2. Data untuk verifikasi PORO wajib pajak Orang Pribadi: a. NPWP; b. Nama; c. NIK; d. Alamat terdaftar; e. Alamat email; dan Berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi: Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFIN untuk mengakses situs web pajak dan e-Filing. Untuk diketahui, mengurus EFIN merupakan salah satu tahapan yang akan dilalui wajib pajak agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajibannya seperti melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Untuk itu, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mendapatkan EFIN secara online bagi wajib pajak orang pribadi.
Cara Registrasi EFIN di Situs DJP Online Pak Pandani Belajar dan
cara registrasi dan aktivasi efin djp online mudah lewat hp bisa sobat lakukan sendiri. Cara aktivasi efin tidak terlalu sulit melalui browser dengan membuka. EFIN adalah nomor identitas wajib pajak terbitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, bagaimana cara daftar dan mendapatkan EFIN secara on-line? Pajak.com merangkumnya dalam lima langkah. Pertama, cara daftar dengan unduh formulir permohonan EFIN di https://www.pajak.com dan cetak.
EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya Login ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. 
Cara Request EFIN Online untuk Lapor SPT di DJP Online
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online. Aktivasi kode EFIN dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor pajak atau secara online . Dengan ini, saya mengajukan permohonan aktivasi EFIN dan mendaftarkan alamat email serta nomor telepon yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban melalui Layanan Pajak Online. Berkenaan dengan permohonan di atas, menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
Ini yang Harus Anda Lakukan Agar Bisa Tetap e-Filing. Jangan panik apabila Anda lupa EFIN pajak saat hendak melaporkan pajak Anda melalui layanan e-Filing. Sebenarnya untuk melakukan e-Filing pajak, hanya Anda perlu sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak. Latest updates and statistic charts. Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208 
DJP Online Update Maret 2020 ContohPajak com
MEREBAKNYA virus Corona atau Covid-19 mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil sejumlah kebijakan guna mengurangi potensi penyebaran. Salah satunya adalah meniadakan layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP) selama masa tanggap darurat Covid-19. Kebijakan tersebut membuat asistensi tatap muka KPP tidak dapat dilakukan dan. Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login Klik "daftar di sini" Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP Lalu klik "verifikasi" Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP








